| DOWNLOAD Gratis | Brosur Kelas Karyawan Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia ⊚ pdf (11,2 MB)⊚ ZIP (8,8 MB) ⊚ jpg (36,2 MB) | Brosur Kelas Karyawan JABODETABEK ⊚ pdf (5,5 MB)⊚ ZIP (4,4 MB) ⊚ jpg (13,2 MB) | Brosur Kelas Karyawan DIY,JATENG,JATIM & BALI ⊚ pdf (4,4 MB)⊚ ZIP (3,5 MB) ⊚ jpg (14,5 MB) | Brosur Kelas Karyawan JAWA BARAT ⊚ pdf (2,8 MB)⊚ ZIP (2,2 MB) ⊚ jpg (7,1 MB) | Brosur Kelas Karyawan SULAWESI ⊚ pdf (1,9 MB)⊚ ZIP (1,5 MB) ⊚ jpg (5,6 MB) | Brosur Kelas Karyawan SUMATERA & BATAM ⊚ pdf (2,2 MB)⊚ ZIP (1,7 MB) ⊚ jpg (6,5 MB) | Brosur Program Reguler ⊚ pdf (4,1 Mb)⊚ ZIP (8,4 Mb) | Kalender 2023 ⊚ jpg (2,1 Mb)⊚ pdf (400 kb) |
|
|
|
| | | Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn komitmen tinggi dan penuh kecermatan sehingga menjadi ringan bagi mahasiswa/i, disebabkan di samping diterapkan bantuan finansial (anggaran) berupa subsidi, juga penerapan fasilitas untuk kemudahan membayar cicilan dana pendidikan tanpa bunga, agar dapat dicicil per bulan sesuai dgn kesanggupan calon mhs.
"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan amanat Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Serta dalam Penjelasan UU RI tsb tertulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga sesuai amanat Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sebagaimana UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Lagi pula sebetulnya diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (terpenting karyawan / person yg bekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang keuangannya terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan inti UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Sebagai bentuk menunaikan amanat peraturan perundang-undangan SISDIKNAS dan UUD 45 di Pasal 31 ini UHAMZAH Medan melaksanakan Employee Lecture Program (Hybrid / Blended) ini, sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Antara lain mendatangkan kesempatan terhadap semua warga negara alumni SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Akademi, Sarjana / setara, dll, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang maupun keuangannya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat S1 (Sarjana) pd program studi/jurusan yg disukai, secara layak dan berbobot / kualitas sebagaimana keunggulan UHAMZAH Medan. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
 |
Penerimaan / Pendaftaran Calon MahasiswaEmployee Lecture Program (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Ditujukan untuk segenap alumni SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan ke Sarjana atau pindah prodi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika kapasitas telah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester berikutnya langsung dibuka.
| ⊘ | Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | | ⊘ | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⊘ | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
|
|
Program Studi / Jurusan
|
|
| | | Selama ini mahasiswa yang belum memiliki pekerjaan, akan mendapat karier dari rekan-rekan mahasiswanya maupun alumninya, terutama rekan-rekan mahasiswa yang telah memiliki pekerjaan (sebagai usahawan, pelaksana, pegawai, tukang, fungsionaris, dll).
Lagi pula sebetulnya mahasiswa yg telah bekerja, sepanjang masa dapat meningkatkan karir dan penghasilannya selama studi. Mereka memperoleh peningkatan karir serta peningkatan penghasilan dari teman-teman mahasiswanya. . . . . ➡ tampilkan semuanya |
| | UHAMZAH Medan - Universitas Amir Hamzah Medan
☞ Kampus UHAMZAH : Jl. Pancing Pasar V Barat Medan Estate. Kab. Deli Serdang Klik disini untuk memperbesar peta.
 |
| | Alumninya juga dilengkapi dengan ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan keterampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna pada bidang yang sebagaimana bidang ilmunya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami ilmu terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dgn bidang ilmunya, sekaligus dilengkapi dengan keahlian memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Employee Lecture Program (Hybrid / Blended) (P2K) dan Program Kelas Reguler yakni SAMA. Serta dalam Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumni P2K ataukah Alumni Perkuliahan Reguler. Karena Employee Lecture Program (Hybrid / Blended) merupakan Program Kelas Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan formal yg berbeda.
Sistem studinya diselenggarakan dgn kompetensi dan sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dengan karirnya maupun untuk yg bukan pegawai.
Di samping kuliah tatap muka di dalam kelas, demikian juga memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi sesuai masa studinya.
Alumni serta mahasiswa Employee Lecture Program (Hybrid / Blended) (P2K) maupun Program Kelas Reguler memiliki status, hak akademik, ijazah, bobot / kualitas, dan gelar yg SAMA. . . . . ➡ tampilkan semua |
|
| | Dana pendidikan di P2K UHAMZAH Medan dapat dicicil per bulan sesuai dgn kesanggupan.
Pada hakikatnya Universitas Amir Hamzah Medan merupakan punya masyarakat yang sepanjang masa mengutamakan bobot / kualitas pendidikan formalnya.
Kendati begitu, UHAMZAH Medan sebagai perguruan tinggi yg telah diakreditasi ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Antara lain memberikan bantuan kepada mahasiswa/i dalam hal membayar dana pendidikannya dengan memberikan fasilitas untuk kemudahan membayar cicilan dana pendidikan tanpa bunga, sehingga biaya pendidikannya dapat dicicil per bulan sesuai dgn kesanggupan calon mhs.
Di samping itu juga memberikan beasiswa kepada mahasiswa yg sungguh-sungguh tdk mampu dalam secara finansial (anggaran).
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : Program S-1 = Rp 500.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa dibayar beberapa kali sesuai dgn kesanggupan. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
| | | | Kompetensi dasar alumni Employee Lecture Program (Hybrid / Blended) di Universitas Amir Hamzah Medan yakni mempunyai bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu sepanjang masa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat sepanjang masa belajar; dalam hal menangani tiap persoalan, mampu mengungkap struktur serta inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan penyelesaiannya.
Dosen (tenaga pengampu) profesional sesuai dgn bidang ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pd setiap program studi/jurusannya.
Misalkan mahasiswa mendapat wajib lembur, atau kerja dgn sistem pergantian waktu, wajib kerja ke luar kota/negeri, dll, maka melalui metode tertentu. mahasiswa tsb diijinkan tidak masuk (absen) di pelajaran untuk beberapa pertemuan.
Mahasiswa dengan kesibukan aktifitas bekerja tetap bisa tepat pd waktunya dalam menyelesaikan studinya, disebabkan kurikulum serta proses belajar-mengajarnya didisain sedemikian rupa berlandaskan Sistem SKS yg diselenggarakan dgn kompetensi dan sangat sesuai untuk mereka yg telah bekerja (karyawan / pegawai.
Terpercaya dalam penyelenggaraan Employee Lecture Program (Hybrid / Blended), dikarenakan telah dilaksanakannya dua prasyarat primer penyelenggaraan program tsb, yakni :
- Penyelenggaraannya telah sesuai dgn seluruh kebutuhan dunia kerja (kurikulum, waktu kuliah, jadwal pelajaran, dosen, sistem studi, dll).
- Penyelenggaraannya sesuai dgn regulasi / peraturan (sesuai dgn pedoman akademik).
. . . . ➡ tampilkan semua |
|
| |
|